Andalas/Bandarlampung/Ekonomi/18052026
—- Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 56 pekerja di Kota Bandar Lampung terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, 14 pekerja di antaranya melapor ke Disnaker karena tidak menerima keputusan PHK yang dilakukan perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan, mayoritas pekerja yang terkena PHK menerima keputusan perusahaan melalui surat pernyataan bersama. Namun sebagian lainnya memilih mengajukan aduan untuk meminta penyelesaian.
“Rata-rata menerima PHK dengan surat pernyataan. Kalau mereka tidak menerima PHK, biasanya mereka melapor,” katanya, Senin, 18 Mei 2026.
Pihaknya menjelaskan, total pekerja yang terkena PHK berasal dari berbagai sektor usaha di Bandar Lampung.
Salah satunya perusahaan outsourcing security yang melakukan efisiensi dengan jumlah PHK mencapai 26 orang.
Selain itu, sebuah bank swasta juga melakukan efisiensi tenaga kerja terhadap empat karyawan. Sementara penutupan gerai KFC Mall Kartini menyebabkan 11 pekerja kehilangan pekerjaan.
“Kalau KFC di Mall Kartini itu karena outletnya tutup. Ada juga dari sektor fast food, finance, dan beberapa pekerja yang habis kontrak,” jelasnya.
Menurut Yudhi, aduan yang masuk ke Disnaker berasal dari berbagai perusahaan dengan jumlah pelapor berbeda-beda.
“Ada satu perusahaan dua orang yang melapor, ada juga satu orang saja, jadi tidak sama,” ungkapnya.
Dari 14 laporan pekerja yang masuk, tujuh kasus telah selesai melalui mekanisme perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Sedangkan tujuh kasus lainnya dilimpahkan ke Disnaker Provinsi Lampung karena berada di bawah kewenangan provinsi. Dan Sebagian masih proses. Penyelesaian biasanya maksimal 30 hari antara perusahaan dan karyawan,” ungkapnya.
Disisi lain dia menambahkan, gelombang PHK paling banyak terjadi setelah Lebaran 2026. Pada April lalu, tercatat ada tiga perusahaan yang melaporkan melakukan PHK terhadap karyawannya.
“Paling banyak PHK itu setelah lebaran, terutama di bulan April, ada tiga perusahaan di Bandar Lampung ýang memutuskan hubungan kerja ataupun yang kontraknya habis. Setiap PHK harus dilaporkan kepada kita,”tandasnya. (**)
