AS/Bandarlampung/pemerintahan/05062026
—- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai mempersiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi penanganan sampah regional di wilayah Lampung Raya, Jumat, 5 Juni 2026.
Proyek tersebut ditargetkan mulai dibangun tahun ini dan beroperasi penuh pada 2028.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) itu merupakan bagian dari program pengelolaan sampah terpadu yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Menurutnya, pembiayaan proyek strategis tersebut sepenuhnya berasal dari pendanaan Danantara. Bahkan, proses kerja sama dengan investor disebut sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
“Danantara sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan investor. Tahun ini rencananya pembangunan mulai dilakukan,” katanya.
Dirinya menjelaskan, pembangunan PSEL dilakukan melalui pembagian peran antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung bertugas menyediakan lahan, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menjamin pasokan sampah untuk diolah di fasilitas tersebut.
Lokasi pembangunan pabrik pengolahan sampah itu direncanakan berada di kawasan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Keberadaan fasilitas tersebut nantinya akan mengubah pola pengelolaan sampah di Bandar Lampung dan daerah sekitar. Sampah yang selama ini dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung akan langsung diarahkan ke fasilitas pengolahan untuk diproses menjadi energi listrik.
“Dengan adanya fasilitas ini, pengelolaan sampah akan lebih terintegrasi karena sampah langsung diolah, bukan hanya ditumpuk di TPA,” jelasnya.
Selain membantu mengurangi beban lingkungan, proyek tersebut juga diyakini membuka peluang baru bagi pemanfaatan kawasan TPA Bakung di masa mendatang.
Pemerintah Kota Bandar Lampung kini juga mulai mempertimbangkan sejumlah opsi pengembangan kawasan setelah fungsi pembuangan sampah dipindahkan.
Salah satu rencana yang sedang dikaji ialah menjadikan area TPA Bakung sebagai ruang publik atau kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan pariwisata bagi masyarakat. (*)
